Panduan Pelatihan
Metodologi Penyuluhan Pertanian
Bagi Pengelola P4S (Blended)
Pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi pengelola P4S dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan penyuluhan pertanian.
Jelajahi panduan →
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat dan karunia-Nya, buku panduan Pelatihan Metodologi Penyuluhan Pertanian bagi Pengelola P4S (Blended) dapat disusun dengan baik.
Buku panduan ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan guna meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan pengelola P4S dan Gapoktan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan pertanian.
Panduan memuat tujuan, kurikulum, metode pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, evaluasi, serta ketentuan lain yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pelatihan.
Kepala BalaiNurul Qomariyah, S.Sos., M.Si.NIP. 196910232002122001
Pendahuluan & Tujuan Pelatihan
Latar Belakang
Pembangunan pertanian nasional diarahkan untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, modern, dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian.
P4S berperan sebagai kelembagaan pelatihan swadaya yang menjadi pusat pembelajaran, permagangan, diseminasi inovasi teknologi, serta pengembangan kewirausahaan agribisnis di tingkat perdesaan.
Pelatihan ini diselenggarakan BBPP Ketindan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu.
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan kompetensi pengelola P4S dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan penyuluhan pertanian melalui metodologi yang efektif, partisipatif, dan berbasis kebutuhan pelaku utama serta pelaku usaha.
Sasaran
30 pengelola P4S yang bertugas dalam pelatihan, permagangan, penyuluhan, dan pengembangan kelembagaan P4S dari P4S dan Gapoktan Kota Batu.
Output
Tersedianya pengelola P4S yang kompeten dalam mengembangkan kegiatan penyuluhan dengan metodologi efektif, partisipatif, dan sesuai kebutuhan.
Manfaat
Meningkatnya kualitas penyuluhan, pengetahuan, keterampilan, dan kemandirian pelaku utama serta pelaku usaha pertanian.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/IV/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup BPPSDMP.
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 649 Tahun 2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup UPT Kementerian Pertanian.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi SDM Pertanian.
- Keputusan Kepala BPPSDMP Nomor 129/Kpts/SM.120/I/07/2024 tentang Pedoman Evaluasi Pelatihan Pertanian.
- Surat Keputusan Kepala BPPSDMP Nomor 137/Kpts/SM.120/I/08/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelatihan Pertanian.
- Surat Perjanjian Kerja Sama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu dengan BBPP Ketindan Nomor 12/HK.230/I.15/06/2026 tanggal 29 Juni 2026.
- DIPA BBPP Ketindan Tahun Anggaran 2026 Nomor SP DIPA 018 10.2.239654/2026 tanggal 1 Desember 2025.
- SK Kepala BBPP Ketindan Nomor 09/KPTS/SM.120/I.15.3/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 tentang penyelenggaraan pelatihan ini.
Peserta & Persyaratan
Peserta berasal dari pengelola P4S dan Gapoktan Kota Batu.
Persyaratan Peserta
- Merupakan pengelola P4S dan Gapoktan Kota Batu.
- Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis.
- Ditugaskan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Pendidikan minimal SLTA.
- Membawa fotokopi KTP dan pas foto berwarna ukuran 3×4 berlatar merah masing-masing 2 lembar.
- Berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu selama pelatihan.
- Bersedia mengikuti seluruh kegiatan sampai selesai.
Daftar Peserta
30 peserta| No. | Nama Peserta | Nama P4S / Gapoktan |
|---|---|---|
| 1 | Reisha Zuhriana | Bumiaji Sejahtera |
| 2 | Anggi Ayu Hartanti | Bumiaji Sejahtera |
| 3 | Sulih Hari Setyawan | Alam Agro Indonesia |
| 4 | Rifki Nur Ardian Firmansyah | Alam Agro Indonesia |
| 5 | Heru Sutomo | Restu Bumi |
| 6 | Arief Miftahul Munir | Restu Bumi |
| 7 | Aliffita Kurnia Putri | Hasanudin Orchid |
| 8 | Murdiana Yeni Utami | Hasanudin Orchid |
| 9 | Dwi Lestari | DD Orchid Nursery |
| 10 | Shifa Aulia Hari Syahputri | DD Orchid Nursery |
| 11 | Wahyudha Eldine Octaviano | Artha Bonsai Vio |
| 12 | Heri Susanto | Artha Bonsai Vio |
| 13 | Arifin | Kandang Perwira Andalusia |
| 14 | Annisa Tsabita Al-Arifah | Kandang Perwira Andalusia |
| 15 | Roni Sintiu | Gardenia Raya, Sidomulyo |
| 16 | Nizar Zulmi Musyafa | Gardenia Raya, Sidomulyo |
| 17 | Moh. Nurkholis | BUF Rojokoyo |
| 18 | Indy Mila Nur Kholidah | BUF Rojokoyo |
| 19 | Masudi | Arboretum Farm |
| 20 | Jumari | Arboretum Farm |
| 21 | Muhammad Adi Febriansyah | Floranesia Sidomulyo |
| 22 | Hananda Agrippina Janitra Atha | Arjuna Flora |
| 23 | Imam Hanafi | Arjuna Flora |
| 24 | Alfredo Dhilan Gozenda | Arjuna Flora |
| 25 | Suliono | Torong Makmur |
| 26 | Hari Prasetyo | Mertajaya Sari |
| 27 | Sumarmi | Anggalesta Abdul Rahman |
| 28 | Ramadhani Ragil Priyambodo | Sumberjaya |
| 29 | Yosia Abner Bezaleel | Sumberjaya |
| 30 | Rizky Nurfikayati | Beji Makmur |
Organisasi Penyelenggara
Fasilitator Pelatihan
- Pusat Pelatihan Pertanian
- BBPP Ketindan
- P4S Tani Makmur Kabupaten Pasuruan
Kurikulum & Materi Pelatihan
| Kelompok / Materi | Teori | Praktik | Total | Narasumber / Fasilitator |
|---|---|---|---|---|
| I · KELOMPOK DASAR | ||||
| Pengembangan P4S di Era Industri Skala 4.0 | 2 | 0 | 2 | Kepala Pusat Pelatihan Pertanian |
| Nilai-nilai Instruktur (Etos Kerja) | 2 | 0 | 2 | Ka. BBPP Ketindan |
| II · KELOMPOK INTI | ||||
| Komunikasi dalam Penyuluhan Pertanian | 1 | 5 | 6 | BBPP Ketindan |
| Penggolongan Metode Penyuluhan Pertanian | 2 | 4 | 6 | BBPP Ketindan |
| Pemilihan Metode Penyuluhan Pertanian | 2 | 4 | 6 | BBPP Ketindan |
| Jenis Metode Penyuluhan Pertanian | 2 | 4 | 6 | BBPP Ketindan |
| Micro teaching | 2 | 8 | 10 | BBPP Ketindan |
| III · KELOMPOK PENUNJANG | ||||
| Rencana Tindak Lanjut | 0 | 2 | 2 | BBPP Ketindan |
| JUMLAH | 13 | 27 | 40 | |
Metode & Pola Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari dengan pendekatan belajar orang dewasa (andragogi) dan pembelajaran berbasis kompetensi kerja melalui Experiential Learning Cycle (ELC) atau AKOSA: Alami, Kemukakan, Olah, Simpulkan, Aplikasikan.
Metode pembelajaran meliputi ceramah, diskusi, tanya jawab, penugasan, brainstorming, role play, dan praktik.
Registrasi & pembukaan
Registrasi peserta, pembukaan pelatihan secara online, evaluasi awal, dan pembelajaran daring.
Pembelajaran online
Melanjutkan pembelajaran secara daring.
Pembelajaran di BBPP Ketindan
Pembelajaran tatap muka di BBPP Ketindan.
Kunjungan lapang
Kegiatan kunjungan lapang.
Pemantapan & penutupan
Pemantapan, penyusunan rencana tindak lanjut, evaluasi akhir, dan penutupan pelatihan.
Evaluasi & Kelulusan
Kognitif
Pre-test dan post-test.
Sikap & perilaku
Evaluasi sikap dan perilaku peserta.
Keterampilan
Evaluasi psikomotorik/keterampilan.
Fasilitator & penyelenggaraan
Evaluasi widyaiswara/fasilitator dan penyelenggaraan pelatihan.
Syarat memperoleh STMP
- Kehadiran minimal 95% dari total Jam Pelajaran.
- Mengikuti seluruh rangkaian evaluasi.
- Menyelesaikan tugas pembelajaran.
- Mencapai standar kelulusan yang ditetapkan.
- Mematuhi tata tertib pelatihan.
Peserta yang memenuhi ketentuan dinyatakan lulus dan berhak memperoleh Surat Tanda Mengikuti Pelatihan (STMP).
Surat Keterangan Uji Keterampilan
Penilaian unjuk kerja dilakukan selama pembelajaran praktik berdasarkan:
- Kualitas hasil.
- Sistematika pelaksanaan.
- Waktu pelaksanaan.
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Interpretasi Nilai Uji Keterampilan
Hak & Kewajiban
Hak Panitia
- Menetapkan tata tertib pelatihan.
- Meminta pemenuhan persyaratan administrasi dan akademik.
- Memberikan teguran, sanksi, atau tindakan administratif atas pelanggaran.
- Menentukan kelulusan berdasarkan ketentuan evaluasi.
- Mengubah jadwal, metode, atau teknis jika diperlukan untuk kelancaran.
Kewajiban Panitia
- Menyelenggarakan pelatihan sesuai kurikulum, jadwal, dan ketentuan.
- Menyediakan sarana dan prasarana.
- Menyediakan narasumber, widyaiswara, atau fasilitator kompeten.
- Memberikan informasi yang jelas.
- Menjamin pembelajaran tertib, aman, dan kondusif.
- Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan dan hasil belajar.
- Menerbitkan STMP bagi peserta yang memenuhi syarat.
- Memberikan pelayanan administrasi.
Hak Peserta
- Mendapat layanan pembelajaran sesuai kurikulum.
- Mendapat bahan ajar/bahan tayang.
- Mengikuti pembelajaran, praktik, diskusi, dan evaluasi.
- Mendapat bimbingan narasumber, widyaiswara, atau fasilitator.
- Menyampaikan pendapat, pertanyaan, dan masukan.
- Mendapat sertifikat atau STMP apabila memenuhi syarat.
- Mendapat perlakuan adil dan tidak diskriminatif.
Kewajiban Peserta
- Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai jadwal.
- Mematuhi tata tertib dan ketentuan.
- Menjaga ketertiban, disiplin, dan etika.
- Mengerjakan pre-test, post-test, tugas, praktik, dan evaluasi.
- Menjaga sarana dan prasarana.
- Berpartisipasi aktif.
- Mengisi instrumen evaluasi penyelenggaraan.
Tata Tertib Pelatihan
Ketentuan Umum
- Pelatihan berlangsung 2–6 November 2026; peserta diharapkan hadir di BBPP Ketindan pada Rabu, 4 November 2026 pukul 07.00 WIB.
- Dilarang melakukan suap, pungli, atau gratifikasi dan ikut menegakkan sistem manajemen anti penyuapan BBPP Ketindan.
- Wajib mematuhi seluruh tata tertib.
- Peserta memilih ketua dan sekretaris sebagai penghubung dengan panitia.
- Selama pelatihan peserta wajib tinggal di asrama.
- Ketentuan lain yang belum tercantum akan diinformasikan saat kegiatan.
Ketentuan Kelas
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Hadir di ruang kelas minimal 15 menit sebelum pembelajaran.
- Mengikuti pembelajaran dengan penuh perhatian.
- Membuka kamera saat pembelajaran online.
- Menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan kelas.
- Tidak menerima telepon tanpa izin narasumber/fasilitator; ponsel dalam mode senyap.
- Dilarang merokok di dalam ruangan.
- Mengisi dan menyerahkan daftar hadir.
- Meminta izin jika meninggalkan kelas.
Ruang Makan
- Berpakaian sopan; tidak memakai sarung atau celana pendek. Peserta wanita tidak memakai daster/baby doll.
- Berdoa sebelum makan sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
- Konsumsi dilayani sesuai waktu yang ditentukan.
- Mengembalikan peralatan makan di tempat yang disediakan; tidak membawa ke asrama.
- Membuang sampah dan puntung rokok pada tempatnya.
Perpustakaan
- Buka hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB; Sabtu sewaktu-waktu buka jika diperlukan.
- Peminjaman buku tidak dipungut biaya.
- Ikuti petunjuk petugas perpustakaan.
- Surat kabar, leaflet, folder, pamflet, brosur, poster, dan majalah tidak dipinjamkan untuk dibawa pulang/asrama.
- Maksimal 2 buku per orang selama paling lama 3 hari.
- Buku rusak/hilang menjadi tanggung jawab peminjam untuk menggantinya.
Jadwal Makan & Kudapan
Fasilitas & Informasi Lain
Informasi Perpustakaan
Aplikasi Perpustakaan BBPP Ketindan dapat diakses melalui kode QR yang tercantum pada halaman 22 dokumen panduan. Jam layanan: hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.
Tempat Ibadah
- Masjid Baiturrohim BBPP Ketindan
- Masjid Jami’ Babussalam
- GPIB Jemaat Pelangi Kasih Lawang
- Gereja Katolik Paroki Santa Maria Tak Bernoda, Lawang
- Vihara Pondok Metta
- Pura Prajapati Lawang
- Pura Andhaka Loka
- Pura Bhuvana Kertha
Fasilitas Lain di Sekitar
Dokumen sumber menyediakan barcode alamat untuk tempat ibadah dan fasilitas pada halaman 23–24. File HTML ini merangkum nama fasilitas; tautan alamat/QR tidak direkonstruksi karena URL tujuan QR tidak tercantum dalam teks dokumen.
Selamat Mengikuti Pelatihan
Semoga kegiatan Pelatihan Metodologi Penyuluhan Pertanian bagi Pengelola P4S (Blended) berjalan lancar sesuai tujuan.
BBPP Ketindan